Senin, 29 Desember 2008

E-Government

Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat.

Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian

aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah

pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government.


Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga

diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari

masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat

pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai

metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon.

Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang

disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan

prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat

langsung.


E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi

pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan

memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh

perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan.

Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua

adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketiga

adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara

timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat

dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai

pemakaian data base bersama.


Bagaimana dengan Indonesia?Kita baru dapat menggolongkannya sampai tingkat ketiga pada

tahun 2003 ini. Umumnya kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama, yang

hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Sebagian kecil kantor

pemerintahan sudah pada level kedua dan ketiga, yang di antaranya berupa Sistem Informasi

Manajemen Satu Atap yang telah dikembangkan oleh beberapa pemerintah daerah.

Singapura adalah contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksi

antara masyarakat dan seluruh kantor pemerintah. Dengan begitu Singapura berhak berada diatas Indonesia dalam hal E-Government.

Kamis, 25 Desember 2008

Penjelasan Umum UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undang
dan telah di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahn 2008
Nomor 58 serta diberlakukan sejak tanggal 1 April 2008.
UU ini tediri dari 13 Bab dan 54 Pasal, dengan demikian menjadi cyber
law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini
yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Yang jelas, dengan
cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda
bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya.


Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber
atau hukum telematika.


Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi
hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah istilah tersebut
lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan
sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan
memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum
yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer
dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat
lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem
komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain,
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem Informasi Manajemen Nasional Untuk Prencanaan Pembangunan

Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam Berbagai bidang dan kegiatan.kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan duniausaha, serta mendorong pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan,dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang
perencanaan pembangunan daerah. Hal ini perlu diingat karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi di berbagai aspek pembangunan. Salah satu paradigma baru itu adalah perihal perencanaan pembangunan daerah. Mulai tahun 2001, seiring dengan pemberlakuan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, maka perencanaan pembangunan daerah telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dan dengan terbitnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kiat di balik desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Telah banyak dikembangkan sistem informasi yang berbasis data perencanaan pembangunan, yang beroperasi baik di pusat maupun di daerah. Akan tetapi, harus diakui bahwa pada umumnya sistem informasi yang telah dikembangkan itu hanya menyangkut aspek tertentu dalam perencanaan pembangunan. Misalnya, Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri (Simdagri) dan SIM Daerah (Simda), yang penerapan pengelolaannya di daerah dilakukan oleh Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) di daerah. Contoh lain adalah yang berkaitan dengan aspek ruang, yaitu Sistem Informasi Geografis (SIG), yang dikembangkan melalui proyek berbantuan luar negeri Land Resources Evaluation and Planning (LREP) dan Marine Resources Evaluation and Planning (MREP); atau sistem informasi yang menyangkut aspek lingkungan, seperti Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD) serta Neraca Sumber Daya Alam dan Spasial Daerah (NSASD) di setiap daerah. Dengan adanya Sistem Informasi dan Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional ini, diharapkan dapat menata berbagai aspek data perencanaan pembangunan secara terintegrasi dan komprehensif, baik dalam hal struktur, jenis maupun format data untuk perencanaan pembangunan.

Peranan Bank Data Nasional

APBN sangat di perlukan untuk membangun Negara terutama bagi negara yang sedang berkembang.
Agar seluruh APBN menyebar rata ke berbagai bidang maka di butuhkan Bank Data Nasional

pembentukan Bank Data Nasional di maksudkan agar Setiap Apa apa yang di butuhkan dapat teridentifikasi dengan baik dan benar pemahaman yang sama agar terwujud koordinasi dan kerja sama yang baik.
Pengelolaan Bank Data Nasional memerlukan data dan informasi yang
komprehensif karena prinsiP Bank Data Nasional adalah lengkap,
efisien dan efektif dalam mengakumulasi dan mengintegrasikan
berbagai informasi yang ada pada lembaga/instansi ke dalam suatu
sistem yang terpusat dan terkoordinir. Dan untuk menuju hal tersebut
diperlukan seluruh indentitas dari masing-masing lembaga/instansi yang
terkait secara baik dan benar.tujuan pembentukan Bank Data Nasional bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak saja, tetapi juga sangat bermanfaat bagi seluruh lembaga/instansi,
baik lembaga/instansi pemerintah pusat maupun lembaga/instansi pemerintah daerah sebagai sumber informasi dalam mengambil keputusan dan pembuatan kebijakan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan titik awal untuk mewujudkan terlaksananya pembentukan Bank Data Nasional, oleh karena itu jalinlah kerja sama yang sebaik-baiknya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menemui kendala yang berarti demi kepentingan bersama. Selaku Gubernur Kalbar mengharapkan dan meminta kepada seluruh Pejabat Dinas/Badan Instansi Pemda Tk.I Jawatan, Perbankan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Wilayah Kalbar untuk mendukung dan membantu sepenuhnya upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pembentukan Bank Data Nasional dengan memberikan data yang diperlukan yang ada pada lembaga/instansi saudara.

Peranan Bank Data Nasional

APBN sangat di perlukan untuk membangun Negara terutama bagi negara yang sedang berkembang.
Agar seluruh APBN menyebar rata ke berbagai bidang maka di butuhkan Bank Data Nasional

pembentukan Bank Data Nasional di maksudkan agar Setiap Apa apa yang di butuhkan dapat teridentifikasi dengan baik dan benar
pemahaman yang sama agar terwujud koordinasi dan kerja sama yang baik.
Pengelolaan Bank Data Nasional memerlukan data dan informasi yang
komprehensif karena prinsiP Bank Data Nasional adalah lengkap,
efisien dan efektif dalam mengakumulasi dan mengintegrasikan
berbagai informasi yang ada pada lembaga/instansi ke dalam suatu
sistem yang terpusat dan terkoordinir. Dan untuk menuju hal tersebut
diperlukan seluruh indentitas dari masing-masing lembaga/instansi yang
terkait secara baik dan benar.tujuan pembentukan Bank Data Nasional bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak saja, tetapi juga sangat bermanfaat bagi seluruh lembaga/instansi,
baik lembaga/instansi pemerintah pusat maupun lembaga/instansi pemerintah daerah sebagai sumber informasi dalam mengambil keputusan dan pembuatan kebijakan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan titik awal untuk mewujudkan terlaksananya pembentukan Bank Data Nasional, oleh karena itu jalinlah kerja sama yang sebaik-baiknya agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menemui kendala yang berarti demi kepentingan bersama. Selaku Gubernur Kalbar mengharapkan dan meminta kepada seluruh Pejabat Dinas/Badan Instansi Pemda Tk.I Jawatan, Perbankan, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya di Wilayah Kalbar untuk mendukung dan membantu sepenuhnya upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pembentukan Bank Data Nasional dengan memberikan data yang diperlukan yang ada pada lembaga/instansi saudara.

Selasa, 23 Desember 2008

Istilah IT :

ASCII - American Standard Code for Information Interchange. Standar yang berlaku di seluruh dunia untuk kode berupa angka yang merepresentasikan karakter-karakter, baik huruf, angka, maupun simbol yang digunakan oleh komputer. Terdapat 128 karakter standar ASCII yang masing-masing direpresentasikan oleh tujuh digit bilangan biner mulai dari 0000000 hingga 1111111.

Backbone - Jalur berkecepatan tinggi atau satu seri koneksi yang menjadi jalur utama dalam sebuah network.

Bandwidth - Besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah network.

Binary - Biner. Yaitu informasi yang seluruhnya tersusun atas 0 dan 1. Istilah ini biasanya merujuk pada file yang bukan berformat teks, seperti halnya file grafis.

Bit - BInary digiT. Satuan terkecil dalam komputasi, terdiri dari sebuah besaran yang memiliki nilai antara 0 atau 1.

bps - Bit Per Seconds. Ukuran yang menyatakan seberapa cepat data dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

DNS - Domain Name Service. Merupakan layanan di Internet untuk jaringan yang menggunakan TCP/IP. Layanan ini digunakan untuk mengidentifikasi sebuah komputer dengan nama bukan dengan menggunakan alamat IP (IP address). Singkatnya DNS melakukan konversi dari nama ke angka. DNS dilakukan secara desentralisasi, dimana setiap daerah atau tingkat organisasi memiliki domain sendiri. Masing-masing memberikan servis DNS untuk domain yang dikelola.

DSL - Digital Subscriber Line. Sebuah metode transfer data melalui saluran telepon reguler. Sirkuit DSL dikonfigurasikan untuk menghubungkan dua lokasi yang spesifik, seperti halnya pada sambungan Leased Line (DSL berbeda dengan Leased Line). Koneksi melalui DSL jauh lebih cepat dibandingkan dengan koneksi melalui saluran telepon reguler walaupun keduanya sama-sama menggunakan kabel tembaga. Konfigurasi DSL memungkinkan upstream maupun downstream berjalan pada kecepatan yang berbeda (lihat ASDL) maupun dalam kecepatan sama (lihat SDSL). DSL menawarkan alternatif yang lebih murah dibandingkan dengan ISDN.

Download - Istilah untuk kegiatan menyalin data (biasanya berupa file) dari sebuah komputer yang terhubung dalam sebuah network ke komputer lokal. Proses download merupakan kebalikan dari upload.

Downstream - Istilah yang merujuk kepada kecepatan aliran data dari komputer lain ke komputer lokal melalui sebuah network. Istilah ini merupakan kebalikan dari upstream.

Selasa, 02 Desember 2008

Mengenai Komputer dan Masyarakat

Transformasi Data menjadi informasi

Data yang di dapat dari hasil observasi dan lain-lain di olah sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang sangat berguna terutama untuk informasi.
Dengan informasi tersebut kita dapat mengevaluasi segala kesalahan-kesalahan yang di buat dalam pengambilan keputusan.

Semakin banyak aplikasi freeware

Trend IT memudahkan manusia untuk mendapatkan berbagai aplikasi yang di butukan setiap pengembangannya. Dengan adanya aplikasi freeware kita tidak harus merogoh kocek dalam-dalam karena tanpa bayar kita sudah dapat menggunakannya.

Menurunnya tingkat kepercayaan pada Ijazah Sarjana Komputer

Sertifikasi Profesi Telematika oleh LSP telematika mampu dengan mudahnya mengeluarkan sertifikasi profesi, dengan begitu seorang sarjana komputer beranggapan bahwa kuliah yang di tekuninya selama initidak berarti apa-apa karena sudah ada yang lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat yang mampu mengangkat bukan sarjana komputer menjadi seorang sarjana komputer tanpa harus belajar selama 4 tahun bahkan lebih.

Mentoleransi pembajakan untuk aplikasi tertentu

Pembajakan memang hal yang negatif namun pembajakan software mungkin harus di toleransi untuk beberapa apliksi tertentu, karena dari pembajakan tersebut suatu software selain mudah di dapatkan tetapi juga di jual dengan harga yang realtif murah sehingga semua kalangan mampu untuk membelinya.

Ketidakssuaian Kompetensi

Mungkin suatu ancaman apabila suatu pembelajaran tidak sesuai dengan kompetensi, karena suatu perubahan di dunia IT yang sangat cepat mungkin banyak kalangan yang tidak mampu terus mengikutinya sehingga pembelajaran akan hal IT tidak sesuai dengan kondisi yang ada